Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Ust, bgmn menangani kulit hewan qurban agar bisa menarik manfaat tanpa melanggar syariat. Apakah dibenarkan bila panitia menjual langsung kemudian uangnya dibagikan kpd mustahiq? Syukron.

Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenal hal ini. Secara umum begini;

Pertama, mayoritas ulama berpendapat bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijual tetapi diberikan atau disedekah kepada orang lain untuk dimanfaatkan. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq, dll.

Pendapat ini berdasarkan keterangan sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan,

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Bahkan ada ancaman dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bari para pekurban yang menjual kulit kemudian uangnya dimanfaatkan pribadi, bisa membatalkan pahala kurbannya. Beliau bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ

"Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya maka tidak ada kurban baginya." [HR. Al-Hakim, Hadits Hasan].

***********************************************************************

Kedua, ada riwayat dari Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah yang membolehkannya. Abu Hanifah berkata, "Kulit boleh dijual dan nilainya bisa disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk keperluan rumah tangga. Ini juga pendapat Al-Hasan, An-Nakha'i dan Al-Awza'i.

Dalam kitab Tabyin al-Haqaiq [Kitab Madzhab Hanafi] dinyatakan,

ولو باعهما بالدراهم ليتصدق بها جاز ; لأنه قربة كالتصدق بالجلد واللحم

”Jika dia menjual kurbannya dengan pembayaran uang dirham untuk disedekahkan dalam bentuk dirham, hukumnya boleh. Karena ini termasuk ibadah, sebagaimana sedekah dengan kulit atau dagingnya.” [Tabyin al-Haqaiq, 6/9].

Dalam kitab Tuhfah al-Maudud, Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa riwayat dari Imam Ahmad, di antaranya keterangan al-Khallal dari Abdul Malik bin Abdul Humaid,

وأخبرني عبد الملك بن عبد الحميد أن أبا عبد الله [يعني الإمام أحمد] قال : إن ابن عمر باع جلد بقرةٍ وتصدق بثمنه

"Bahwasanya Abu Abdullah (Yaitu Imam Ahmad) pernah mengatakan, ’Sesungguhnya Ibnu Umar menjual kulit sapi, kemudian beliau sedekahkan uangnya." (Tuhfah al-Maudud, hlm. 89).

***********************************************************************

Ketiga, Imam As-Syaukani menyampaikan bahwa memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang menjual kulit hewan kurban. Beliau mengatakan,

اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذا الجلود. وأجازه الأوزاعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور وهو وجه عند الشافعية قالوا : ويصرف ثمنه مصرف الأضحية

Ulama sepakat bahwa daging kurban tidak boleh dijual, demikian pula kulitnya. Sementara al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat ulama Syafiiyah yang mengatakan, “Uang hasil menjual kurban disedekahkan sebagaimana hewan kurban.” (Nailul Authar, 5/153)

Oleh sebab itu pendapat Lembaga Fatwa Islam lebih memilih pendapat kedua yang dirasa lebih frendly dengan kondisi masyarakat pada hari ini,

وعلى هذا ؛ فلا حرج في إعطاء الجلود للجمعيات الخيرية التي تتولى بيعه والتصدق بثمنه ، وهذا من المشاريع النافعة ؛ لأن أكثر الناس لا ينتفعون بجلد الأضحية ، فبيع الجلد والتصدق به فيه تحقيق للمصلحة المقصودة ، وهو نفع الفقراء ، مع السلامة من المحذور وهو اعتياض المضحي عن شيء من أضحيته .

Tidak masalah memberikan kulit ke yayasan sosial yang bertugas menjualnya dan mensedekahkan uangnya. Dan ini termasuk penanganan yang bermanfaat. Karena pada umumnya orang hari ini tidak lagi memanfaatkan kulit kurban. Sehingga menjual kulit untuk disedekahkan, mewujudkan inti dari kemaslahatan. Yaitu memberi manfaat bagi orang miskin, disamping menghindari dari sesuatu yang terlarang, yaitu memanfaatkan hasil kurban untuk keuntungan dirinya.

Wallahu a'lam

Tubagus Ismail VIII, Dago-Bandung
Jumat, 8 Dzulqa'dah 1440 H

Al-Faqir
Ardiansyah Ashri Husein

0 komentar:

Posting Komentar